Menu Tutup

Tentang Kami

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi UPT. Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia “Husnul Khotimah” berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial RI No. 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabiltasi Sosial Lanjut Usia. Pada  Bab III terdapat ketentuan yang mengatur standard lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial lanjut usia yang meliputi: status lembaga, visi dan misi lembaga, pendirian, perizinan dan akreditasi lembaga, program layanan, struktur organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana, manajemen pengelolaan dan pertanggungjawaban. terkait dengan kriteria tersebut, maka pada bab ini akan disajikan informasi dan analisis tentang kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dengan situasi dan kondisi yang tersedia di dalam lembaga.

  1. Status Lembaga

            Status kelembagaan UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah DinasSosial Provinsi Riau berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi Riau.

  • Visi dan Misi

Sebagai Unit layanan Pemerintahan Provinsi Riau yang berada dibawah naungan Dinas Sosial. lembaga ini bertugas melaksanakan rehabilitasi sosial dasar  pada lansia terlantar yang memerlukan perlindungan di dalam panti. Setiap lansia yang menjadi penerima manfaat pada layanan ini merupakan rujukan dari Dinas Sosial Kab/Kota yang berada di lingkup Provinsi Riau.

Dalam menjalankan tugas tersebut lembaga  mengemban visi “terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia yang di dukung oleh melembaganya nilai keikhlasan, kekeluargaan berdasarkan iman dan taqwa”. Untuk mencapai visi tersebut, lembaga juga melaksanakan misi :

  • Meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup lanjut usia melalui program kesejahteraan sosial
  • Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan panti, kerjasama antar individu serta kesadaran hidup berkeluarga dan bermasyarakat yang harmonis
  • Meningkatkan pemberdayaan keterampilan lanjut usia potensial, memnbantu mencegah dan mengatasi masalah kesejahteraan sosial lanjut usia.
  1. Pendirian, perizinan dan akreditasi

Berdasarkan SK Menteri Sosial RI No: 32/HUK/Kep/V/1982 tanggal 18 Mei 1982 dibawah naungan Departemen Sosial diresmikan dengan nama Sasana Tresna Werda Khusnul Khotimah Pekanbaru. Pada tanggal 31 Januari 1984 diresmikan penggunaannya oleh Menteri Sosial Ibu Nani Sudarsono, SH. Pada tahun 1995 Sasana Tresna Werdha Khusnul Khotimah berganti nama menjadi Panti Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah (PSTWKK).

Dengan diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah maka dalam era otonomi daerah tersebut Panti Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah pengelolaannya diserahkan kepada pemerintahan provinsi Riau berdasarkan peraturan daerah provinsi Riau Nomor: 31 tahun 2001 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau Panti Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah berganti nama Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah. 36 Pada tahun 2008 sesuai dengan peraturan daerah nomor: 9 tahun 2008 dan peraturan Gubernur Riau nomor: 50 tahun 2009 Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah berubah nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah dan dikelola oleh pejabat setingkat esselon III. Kemudian dengan Peraturan Gubernur Riau No 69 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau ditetapkan sebagai UPT. Pelayanan Sosial Tresna Werdha “Khusnul Khotimah” Kelas A.

  • Program layanan

Rehabilitasi Sosial lanjut usia menggunakan pendekatan profesi pekerjaan sosial yang ditukan pada perubahan perilaku untuk mewujudkan peranan dan keberfungsian lansia dalam kehidupan sosialnya baik di dalam lingkungan keluarga, kelompok ataupun masyarakat. Program layanan rehabilitasi sosial lanjut usia ini dilaksanakan dalam bentuk :

  • Motivasi dan diagnosis psikososial

Merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan keberfungsian sosial. setiap lansia penerima manfaat pada tahap awal akan bertemu dengan Pekerja Sosial untuk melewati tahapan ini. Pekerja Sosial beserta tim akan melakukan Assesment , diagnosis psikososial dan merencanakan tahapan intervensi yang akan dilakukan kepada lansia. Selanjutnya Pekerja Sosial juga akan memberikan motivasi terkait penerimaan dan adaptasi lansia terhadap lingkungan baru di dalam panti. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan bagi lansia selama berada di dalam panti.

  • Perawatan dan pengasuhan.

Merupakan upaya untuk menjaga, melindungi dan mengasuh agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Hal ini termasuk layanan dasar yang diberikan kepada lansia sejak tahapan penerimaan hingga tahapan terminasi. pada saat awal masuk ke dalam panti, perawat akan memeriksa kelengkapan administrasi, riwayat medis dan pemeriksaan kesehatan lansia. Selanjutnya lansia akan diantarkan ke Wisma yang akan ditempati. Seorang ASN ditunjuk sebagai Pengasuh pada tiap wisma dan dibantu oleh THL (Tenaga Harian Lepas) yang bertugas mendampingi, merawat dan mengasuh lansia serta bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan wisma. Selain itu para lansia juga berhak atas layanan konsultasi kesehatan pada Dokter yang diadakan pada setiap hari Kamis.

  • Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan

Merupakan usaha pemberian keterampilan kepada lanjut usia agar mamou hidup mandiri dan/atau produktif. Kegiatan ini dilakukan satu kali dalam seminggu tepat di hari Selasa. Kegiatan ini berlangsung selama 2 jam yang dimulai pada pukul 08.00 sd 10.00 WIB. Dengan bimbingan instruktur ketempilan para lansia mengikuti kegiatan merajut, membuat kemoceng, gantungan kunci, sapu lidi, bahkan anyaman piring lidi.

  • Bimbingan mental spiritual

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku berdasarkan ajaran agama. Jumlah lansia yang berada dalam panti saat ini 67 (enam puluh tujuh) orang. Mayoritas mereka beragama islam yang berasal dari berbagai daerah. Pada lansia muslim bimbingan ini diadakan pada hari Senin dan Jumat berupa ceramah agama dan mengaji bersama. Hanya 2 (dua) orang lansia yang beragama non muslim keturunan Cina. Untuk melakukan bimbingan mental kepada mereka panti pernah bekerja sama dengan yayasan Budha Su Chi.

  • Bimbingan fisik

Merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani lanjut usia. Sebelum masa pandemi Covid-19, bimbingan ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan senam lansia yang diadakan setiap hari Sabtu pagi. Akan tetapi karena siuasi dan kondisi yang tidak memungkinkan kegiatan ini diberhentikan sementara waktu. Sebagai penggantinya lansia diajak jalan berkeliling panti pada hari Kamis sebelum pemeriksaan kesehatan rutin oleh Dokter.

  • Bimbingan Sosial dan Konseling Psikososial

Merupakan semua bentuk pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial. kegiatan ini tentunya melibatkan Pekerja Sosial dan Psikolog. Tidak jarang dalam membantu lansia menyelesaikan masalah sosialnya Pekerja Sosial bekerja sama dengan psikolog. Kegiatan ini dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok. Kegiatan bimbingan psikososial rutin diadakan setiap hari Rabu dengan menggunakan metode  ceramah plus, demonstrasi (menonton TV), diskusi, problem solvin (pemecahan masalah), Kuis, permainan dan lain-lain.

  • Pelayanan aksesibilitas

Merupakan penyediaan kemudahan bagi lansia guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. Saat ini tersedia layanan aksesibilitas bagi lansia di dalam panti seperti layanan aksesibilitaske rumah sakit rujukan, penyediaan layanan pembuatan NIK, dan lain-lain.

  • Bantuan dan asistensi sosial

Pemberian bantuan kepada lanjut usia yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar. Bantuan ini diberikan kepada lansia dalam bentuk fisik dan materi seperti, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, jaminan kesehatan, pembagian sembako, pembagian uang jajan dan lain sebagainya.

  • Bimbingan resosialisasi

Kegiatan ini bertujuan agar lansia dapat diterima kembali ke dalam keluarga dan masyarakat. Bimbingan ini disediakan bagi lansia yang masih memiliki keluarga dan tempat tinggal di luar panti. Keterbatasan dalam melaksanakan layanan ini adalah jarak rumah keluarga lansia yang jauh berada di luar kota serta keterbatasan anggaran.  Untuk lansia yang keluarganya masih berada di Kota Pekanbaru dan sekitarnya pihak panti masih mengupayakan terlaksananya kegiatan ini.

  • Bimbingan lanjut

Merupakan kegiatan pemantapan kemandirian bagi lansia setelah memperoleh pelayanan rehabilitasi sosial. saat ini layanan kegiatan ini tidak tersedia.

  • Rujukan

Merupakan bentuk pengalihan layanan kepada pihak lain agar lansia memperoleh pelayanan lanjutan sesuai dengan kebutuhan.  Sejauh ini layanan rujukan didominasi oleh rujukan pada RSUD Arifin Ahmad, RSJ Tampan,  RS swasta lainnya serta rujukan pada Panti Sosial lansia milik Kemensos RI.

  • Struktur Organisasi

Agar lebih memahami struktur organisasi di UPT. Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia “Husnul Khotimah” dapat di lihat pada bagan berikut: