Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di UPT. PSTW Khusnul Khotimah menyesar kepada kelompok lansia terlantar, lansia dari keluarga miskin, lansia yang mengalami gangguan fungsi sosial serta lansia yang mengalami gangguan fisik (bedridden). Adapun tahapan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosal lansia diantaranya pendekatan awal, pengungkapan masalah (Asesmen), penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah (intervensi), terminasi dan pembinaan lanjut.
Kegiatan terminasi merupakan kegiatan pengakhiran layanan dalam program rehabilitasi sosial lansia sebagaimana yang dijelaskan dalam Permensos RI No. 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. Dalam pasal 34 ayat 2 dijelaskan bahwa terminasi dilakukan apabila lanjut usia:
a. Telah menyelesaikan program rehabilitasi sosial;
b. Mengajukan permintaan sendiri untuk tidak meneruskan rehabilitasi sosial;
c. Meninggal dunia;
d. Keterbatasan lembaga dalam memberikan rehabilitasi dan memberikan rujukan.
Tercatat semenjak triwulan kedua tahun 2021 yang bertepatan dengan pelaksaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, telah meninggal dunia 2 (dua) orang lansia yang biasa disapa Atuk Amri dan Atuk Mukhtar . Keduanya telah melewati masa terminasi. Atuk Amri menjalani terminasi dengan penyelenggaraan jenazah dilakukan oleh pihak UPT dan dimakamkan di pemakaman lansia Jl. Air dingin Kec. Marpoyan Damai. Sementara Atuk Mukhtar proses terminasinya diserahkan pada pihak keluarga karena keluarga ingin melakukan penyelengaraan jenazah dan memakamkannya di kampong halamannya di Ukui.
Terminasi tidak selamanya berduka. Seperti yang terjadi pada Nenek Cut Ajani. Pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021. Pihak Dinas Sosial Kota Pekanbaru memberitahukan bahwa Keluarga Nek Cut akan datang menjemput beliau ke UPT. PSTW Khusnul Khotimah. Keluarga mengaku kehilangan Nek Cut karena beliau pergi meninggalkan rumah anaknya pada saat anak beliau bekerja di kebun. Kak Ida anak beliau bercerita bahwa telah berusaha mencari nenek sampai ke Jambi dan Aceh. Akan tetapi ada seorang kenalan lama keluarga menyampaikan bahwa Nek Cut telah diantarkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Semenjak itu keluarga gencar mencari jejak Nek Cut. Terlihat wajah Nek Cut bersama Anak dan Cucunya sangat bahagia karena dipertemukan dalam bulan Ramadan yang penuh Rahmat.
Proses terminasi yang dilakukan pada Nek Anjani adalah mengembalikannya pada keluarga. Akan tetapi proses pengembalian ini masih akan tetap diawasi oleh Tim Profesional yang tersedia di UPT seperti Pekerja Sosial dan Psikolog selama tiga bulan semenjak Nek Anjani dipulangkan pada pihak keluarganya.